Ketua PN Depok Hanya Geleng-geleng saat Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, usai dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara sengketa lahan.

Wayan ditahan bersama empat tersangka lainnya, yakni:

Pantauan kumparan, Wayan dkk. tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Wayan. Ia hanya terlihat mengatupkan kedua tangannya sambil menggelengkan kepala saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Adapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2).

Pihak PT KD diduga menyuap Wayan, Bambang, dan Yohansyah agar lahan sengketa yang telah dimenangkan mereka di PN Depok dapat segera dieksekusi.

Sedianya, Wayan dan Bambang meminta uang Rp1 miliar. Permintaan itu disampaikan melalui Yohansyah yang menjadi penghubung dengan PT KD.

Namun, PT KD tidak menyanggupinya sehingga tarif akhirnya disepakati sebesar Rp850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Ditjen Bea Cukai dan Kantor Blueray, Sita Lagi Sejumlah Uang
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
HUT ke-18 Gerindra, Megawati Kirim Karangan Bunga: Lambang Persahabatan
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Ekonomi RI Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV-2025, Sentimen Pasar Diproyeksi Menguat
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
KKLR: Provinsi Luwu Raya dan Luwu Tengah Satu Paket Perjuangan
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.