Pemerintah Terapkan Work From Anywhere (WFA) Saat Idul Fitri 2026, Ini Jadwalnya

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia telah merencanakan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Idul Fitri 2026. Rencananya, WFA akan diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa WFA akan membantu memfasilitasi mobilitas masyarakat dan mendorong ketersediaan layanan yang dibutuhkan selama libur Lebaran.

"Kalau boleh di-spillwork anywhere-nya tanggal 16-17, dan 25, 26, 27 (Maret 2026). Jadi yang mau merencanakan liburan silakan," kata Airlangga Hartarto saat berpidato dalam agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2).

Kebijakan WFA tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai, tetapi juga berdampak positif bagi perusahaan. Para pegawai dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih fleksibel dan menghindari perjalanan yang padat menjelang Lebaran. Di sisi lain, perusahaan dapat menjaga produktivitas karyawan, bahkan saat banyak pegawai yang mudik ke daerah asalnya.

Diskon Tarif Transportasi untuk Mobilitas

Sebagai bagian dari mendorong mobilitas masyarakat selama penerapan WFA, pemerintah juga menyediakan stimulus dalam bentuk diskon tarif untuk transportasi umum.

Untuk moda transportasi kereta api, terdapat potongan harga sebesar 30 persen, sedangkan untuk moda transportasi kapal penyeberangan, diskon yang sama juga diterapkan. Lalu, untuk tiket pesawat akan mendapatkan diskon antara 17 persen hingga 18 persen.

"Kita kasih diskon 30% (tiket) kereta api, kemudian kapal itu kita berikan 30%, kemudian pesawat sekitar 17-18%, ini diharapkan perencanaan libur bisa baik," tambahnya.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ketika mobilitas meningkat, pengeluaran masyarakat juga cenderung meningkat, yang kemudian dapat menggerakkan perekonomian.

Menurut data Badan Pusat Statistik, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menunjukkan pertumbuhan signifikan, dan ini menjadi indikasi positif bagi perekonomian Indonesia.

Aturan dan Regulasi Terkait WFA Kebijakan untuk ASN dan Pegawai Swasta

Pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi yang jelas untuk penerapan WFA ini. Kebijakan tersebut akan mencakup pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai swasta. Untuk ASN, regulasi akan ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), sementara pegawai swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyusunan Surat Edaran (SE)

Regulasi terkait pelaksanaan WFA ini akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE). Surat edaran tersebut akan memuat rincian teknis tentang pelaksanaan WFA, termasuk persyaratan dan tata cara bagi para pegawai.

"Nanti mungkin dikombinasi dengan work from anywhere atau istilah teman-teman itu Flexible Working Arrangement (FWA) itu akan dibuatkan SE-nya oleh Bu MenPANRB dan Pak Menaker," ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Ekonomi, Kamis (5/2).

Dengan adanya SE ini, diharapkan semua pegawai dapat memanfaatkan kebijakan WFA dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bridgestone Hadirkan Ban untuk Toyota Kijang Innova Zenix
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Memeringati Hari Kanker Sedunia, Hadir Pameran Seni yang Tampilkan Karya Penyintas Kanker
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Profil Kapten Timnas Futsal Indonesia Ardiansyah Nur: Dari Makassar Taklukkan Samurai, Sempat Terhalang Restu Orang Tua
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Dalami Ciri-ciri Begal Pukuli Wanita di Parung Bogor
• 9 jam laludetik.com
thumb
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka usai Terjaring OTT
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.