KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka usai Terjaring OTT

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Logo/gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, dan Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka usai terjaring OTT. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Depok pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap tujuh orang, di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam. 

Kelima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.

Baca Juga: Anak Buahnya di PN Depok Kena OTT KPK, Ketua PT Bandung: Saya Merasa Terpukul dan Prihatin

Selanjutnya, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2026," ucapnya.

Para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait penerimaan lainnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • ott hakim
  • ketua pn depok
  • wakil ketua pn depok
  • tersangka
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Korupsi Di Bea Cukai Bermula Dari Barang Impor KW Ilegal Diloloskan
• 21 jam lalunarasi.tv
thumb
PTBA Pasok Energi Andal dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Hilirisasi Bauksit
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Lubang Hitam Supermasif Terus-menerus Memuntahkan Bintang-bintang 6 Tahun Setelah Menelannya
• 32 menit laluerabaru.net
thumb
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Jual-Beli Gas PGN
• 18 jam lalunarasi.tv
thumb
Amerika dan China Bersatu, 35 Negara Kompak Bilang Begini
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.