Di Balik Sorotan Prabowo, Begini Nasib Rumah Radio Bung Tomo

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari hingga saat ini masih berstatus sebagai bangunan cagar budaya walau dikabarkan sempat dirobohkan pada tahun 2016.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin atas situs-situs bersejarah di penjuru tanah air yang kurang mendapat perhatian hingga dibongkar. Salah satunya Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya.

Hal itu dikatakan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

“Saya mau tanya di mana stasiun RRI [Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia/RBPRI] yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November [1945] apakah masih ada?,” tanya Prabowo di hadapan ribuan peserta taklimat tersebut.

Prabowo mempertanyakan keberadaan situs bersejarah yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan, khususnya di Surabaya tersebut.

“Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita, situs-situs bersejarah dibongkar, ini kepala daerah harus memikirkan,” ucapnya.

Baca Juga

  • Riwayat Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya, Hilang Tanpa Jejak seusai Dirobohkan
  • Pengamat Sejarah Ungkap Kronologi Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya
  • Penampakan Terkini Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya yang Disinggung Prabowo

Status cagar budaya terhadap Rumah Radio Bung Tomo tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dirinya menyatakan bahwa situs bersejarah tersebut statusnya masih masuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe B.

Dengan status tersebut, Eri mengakui bentuk bangunan itu memang sudah tidak berwujud fasad asli. Sebabnya, rumah tersebut sebelumnya direnovasi pada tahun 1975. Saat ini, Eri mengklaim bahwa Rumah Radio Bung Tomo telah dibangun kembali berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya pada tahun 2016. 

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 1975. Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” tegas Eri Cahyadi.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa bangunan tersebut tergolong dalam kategori cagar budaya tipe B yang boleh dipugar, asalkan harus sesuai dengan rekomendasi tim cagar budaya. 

“Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” tambahnya.

Eri menerangkan proses pemugaran dan pembangunan ulang bangunan Rumah Radio Bung Tomo sama seperti pemugaran dan pembangunan di kawasan cagar budaya lainnya.

“Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tapi tidak terkait bangunannya ya, tapi terkait kawasannya,” sebutnya. 

Dia menegaskan bangunan bersejarah itu sampai sekarang masih ada dan dibangun kembali sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Bangunan tersebut sudah sempat dipugar pada tahun 1975, dan dibangun kembali pada tahun 2017. 

“Jadi [bangunan Rumah Radio Bung Tomo] nggak asli, sejak tahun 1975 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu, dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini [Jalan Mawar Nomor 10] belum tercatat karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 1975 sudah ada perbaikan, makanya masuk [bangunan cagar budaya] kategori tipe B,” tandasnya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyebut akan segera melakukan kajian ulang terkait sejarah keberadaan Rumah Radio Bung Tomo itu. Hal itu sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti menjelaskan kajian ulang yang tersebut adalah pelestarian yang tidak hanya terpaku pada bentuk fisik bangunan tersebut. Namun juga terhadap nilai historis dan aktivitas perjuangan Bung Tomo selama Pertempuran Surabaya November 1945.

“Sebetulnya yang penting itu kan peristiwanya ya karena rumah atau bentukan arsitektur itu hanya wadah. Maksudnya, kalau dari segi kecagarbudayaan itu kondisi yang di sini itu lebih penting aktivitasnya daripada bentukan fisiknya,” beber Retno.

Retno membeberkan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, secara faktual bangunan yang berdiri Jalan Mawar Nomor 10 sudah mengalami perubahan bentuk sejak tahun 1975, jauh sebelum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pada 1996. 

Lebih lanjut, dirinya membeberkan akibat dari pembongkaran bangunan Rumah Radio Bung Tomo dilakukan oleh pihak swasta pada 2016 silam, para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

“Ada IMB tahun 1975 untuk memperbarui bangunannya. Jadi bangunannya itu bukan bangunan lama. Jadi Jayanata [pihak swasta] itu sudah dihukum. Dia kena pidana segala itu ya, dan di 2016 itu sudah dinyatakan bersalah, dihukum denda kemudian juga kan membangun kembali seperti yang sekarang sesuai dengan arahannya TACB,” paparnya.

Lebih lanjut, TACB Kota Surabaya saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapus status bangunan cagar budaya terhadap objek yang secara fisik dan kasat mata sudah tidak ada sesuai dengan dasar hukum terbaru. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Walau begitu, Retno menyatakan penghapusan status bangunan cagar budaya tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sebab, fasad bangunan Rumah Radio Bung Tomo lainnya ternyata masih berdiri berdekatan, yakni di Jalan Mawar Nomor 12.

“Nah, di 2024 itu begitu Perda Kota Surabaya tentang cagar budaya itu ada, itu memang sudah salah satu yang direncanakan untuk dicabut juga, tapi bukan dicabut kemudian tidak ditetapkan lagi ya karena yang di sebelahnya [Bangunan Jalan Mawar Nomor 12] itu masih ada,” tegasnya.

Selain bangunan di Jalan Mawar Nomor 10-12, Retno juga mendorong adanya kajian-kajian baru mengenai tempat-tempat lainnya yang pernah dijadikan sebagai tempat siaran Radio Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI). 

Menurutnya, narasi sejarah yang selama ini beredar masih sangat terbatas pada bangunan di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Padahal, secara faktual Bung Tomo bersama pejuang lainnya yang tergabung dalam RBPRI melakukan siaran secara nomaden guna menghindari kejaran tentara Sekutu.

“Yang ingin saya dorong itu adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan itu saat dia berjuang. Rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja? Yang selama ini kita tahunya cuman satu itu [di Jalan Mawar 10]. Kalau misalnya bisa itu kemudian akan menjadi noktah-noktah sejarah,” harapnya.

Selain itu, TACB Kota Surabaya juga mempertanyakan keberadaan barang-barang bersejarah serta teknologi perangkat radio yang saat itu digunakan Bung Tomo dan para pejuang RBPRI. Menurutnya, seharusnya artefak-artefak tersebut dapat diselamatkan karena menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Hingga saat ini sembari melakukan rangkaian verifikasi dan berbagai kajian ulang, Retno menegaskan pihaknya masih berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah kota untuk mengamankan sisa bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang masih asli di Jalan Mawar Nomor 12 sebagai penanda sejarah.

“Yang [bangunan di Jalan Mawar] Nomor 12 kan masih utuh ya. Itu memang kita jaga supaya yang itu jangan sampai dibongkar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Bisnis, bangunan di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya tersebut tergolong bangunan cagar budaya berdasar SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, yang terdaftar pada nomor urut 40 sebagai "Rumah Tinggal Pak Amin", periode ± 1935, dan latar belakang sejarah tempat kedudukan Radio Pemberontakan (BPRI) Bung Tomo.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN.SBY yang sudah inkrah, majelis hakim telah memutuskan bahwa Wali Kota Surabaya selaku tergugat untuk wajib menerbitkan keputusan untuk mencabut status bangunan cagar budaya terhadap Rumah Tinggal Pak Amin, yang sebelumnya termaktub pada SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral 2 Maling di Medan Minta Keadilan, Tak Terima Dianiaya Korban Pencurian
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Semrawutnya Jalan Pantura Karawang: Lubang di Mana-mana, Rawan Celaka
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Lantik 40 Pejabat Pajak Terbaru, Ini Daftar Lengkapnya
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Hormati korban bencana, Gerindra rayakan HUT Ke-18 secara sederhana
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama dan Umara Kunci Perdamaian dan Kemakmuran Bangsa
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.