Jakarta, VIVA – Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan PT Pertamina (Persero) memperoleh keuntungan hingga mencapai US$ 524 juta dari penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama 10 tahun.
Untuk itu, Patra membantah penyewaan terminal PT OTM merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun sebagaimana didakwakan jaksa terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Patra M Zen seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Patra mengatakan, sejumlah ahli yang telah dihadirkan dalam proses persidangan sebelumnya, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli akuntansi forensik menunjukkan penyewaan terminal BBM milik PT OTM selama 10 tahun menguntungkan Pertamina. Bahkan, nilainya mencapai US$ 524 juta.
"Kita sudah mendengarkan ahli ya, ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, ahli akuntansi forensik. Apa yang mereka temukan? Ya, dengan sewa terminal BBM, dalam konteks ini PT OTM, Pertamina itu memperoleh keuntungan bisa lebih kurang ya, tidak kurang US$ 524 juta selama 10 tahun. Ya, ini US$ 524 juta," kata Patra.
Patra membeberkan asal-usul nilai keuntungan yang diperoleh Pertamina tersebut. Dikatakan, nilai itu berasal dari perhitungan volume BBM yang masuk ke terminal BBM OTM selama periode 2014 sampai dengan April 2025 yang jumlahnya mencapai 309 juta barel.
Tanpa menggunakan terminal BBM, Pertamina harus membeli BBM dari Singapura yang harganya lebih mahal sekitar US$ 2 hingga US$ 3 per barel dibandingkan harga BBM dari Timur Tengah. Dengan demikian, volume BBM itu kemudian dikalikan dengan selisih harga BBM dari Timur Tengah yang lebih murah. Jumlah itu kemudian ditambah efisiensi biaya angkut BBM.
"Jadi kalau kita lihat total nilai penghematan setelah dikurangi biaya sewa terminal OTM ini, maka masih ada US$ 211 juta selama 10 tahun. Dengan kata lain, dengan Pertamina menyewa tangki OTM ini, tangki Merak ini, maka bisa untung US$ 524 juta. Ini yang oleh BPK katanya malah merugikan Rp 2,9 triliun," papar Patra.




