Rp 850 Juta Jadi “Pelicin” Ketua-Wakil Ketua PN Depok Tetapkan Putusan Eksekusi Lahan

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 850 juta menjadi “pelicin” permohonan eksekusi lahan di Tapos dari PT Karabha Digdaya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jumlah tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan melalui Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dengan PT Karabha Digdaya, yang semula meminta Rp 1 miliar untuk mengurus eksekusi lahan.

“Pihak PT KD (Karabha Digdaya) melalui BER (Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya) menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH (Yohansyah) mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

Sebelum kesepakatan ini, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Baca juga: Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025,” ujar Asep.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Penangkapan ini juga berujung pada penangkapan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Selain GUN dan ADN, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Selain penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan juga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV.

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan yang Berujung OTT Ketua hingga Wakil PN Depok

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jakarta Berambisi Jadi Kota Rendah Karbon Lewat Efesiensi Energi dan Air di Bangunan Gedung
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa Gadis Remaja
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Sambut Juda Agung: Akan Perkuat Perspektif Serta Koordinasi di Sektor Keuangan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Ini Update Pencarian Korban Longsor Cisarua, Bandung Barat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelaku Usaha dan Regulator Perkuat Penguatan Keamanan dan Penelusuran Aset Kripto
• 14 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.