Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik rasuah ini melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua, Bambang Setyawan. Keduanya diduga menunjuk jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai ujung tombak dalam pengurusan eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh PT KD.
Advertisement
“Saudara EKA (I Wayan Eka) dan BBG (Bambang Setyawan) meminta YOH (Yohansyah) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
“Jadi di dalam beberapa percakapan-percakapan, antara ketua PN dan wakil ketua PN itu meminta YOH menjadi ujung tombak, jadi pintunya, satu pintu, urusan itu melalui YOH, jadi kalau PT KD ingin berurusan dengan PN Depok, pintunya ada di YOH,” imbuh Asep.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492136/original/047307100_1770123824-3.jpg)
