KPK Sebut Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. KPK mengungkapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta fee Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 di Tapos, Kota Depok  (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Depok (PN), I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, fee tersebut diminta Eka dan Bambang melalui Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) ke perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep, Jumat (6/2/2026) malam.

Baca Juga: KPK Amankan 7 Orang dalam OTT di Depok, Ketua Pengadilan Negeri dan Direktur PT KRB Ikut Terjaring

Namun, pihak PT KD merasa keberatan atas besaran fee Rp1 miliar, dan akhirnya mencapai kesepakatan atas fee sebesar Rp850 juta. 

"Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," ucapnya.

Dengan adanya fee tersebut, Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank," jelas Asep. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan PN, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Depok, pada Kamis (5/2/2026).

Operasi senyap tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • ketua pn depok
  • wakil ketua pn depok
  • fee rp1 miliar
  • Percepat Eksekusi Lahan
  • suap
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Akui Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Berjalan Lancar, Sempat Bercanda dengan Polisi
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harlah Satu Abad NU Tahun 2026, Selecta Berikan Kado Istimewa Diskon Tiket Masuk 
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
• 12 jam laludetik.com
thumb
Tak Hanya Suap Sengketa Lahan, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Forensik dan Toksikologi Satu Keluarga Tewas di Warakas: Organ Dalam Rusak
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.