JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) pekan ini.
Tujuh orang yang diamankan itu berada dalam lingkup Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan rincian tiga orang berasal dari PN Kota Depok dan empat orang lainnya merupakan pihak swasta.
Terbaru, komisi antirasuah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; juru sita PN Kota Depok Yohansyah; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di pengadilan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Rp 850 Juta Jadi “Pelicin” Ketua-Wakil Ketua PN Depok Tetapkan Putusan Eksekusi Lahan
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PrihatinPenangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi ironi, saat negara berupaya menunjukkan keberpihakannya dengan menaikkan gaji hakim.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengaku prihatin dengan kasus yang terjadi di lingkungan PN Depok.
Padahal, pemerintah telah menaikkan gaji dan tunjangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier, melainkan hakim ad hoc.
"Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Minta Fee Rp1 Miliar, Dibayar 850 Juta
Pemerintah kata Prasetyo, tentu berharap agar para hakim tidak lagi tergoda melakukan korupsi lewat kenaikan gaji dan tunjangan.
Ia tidak memungkiri, seluruh upaya itu dilakukan agar praktik tersebut menjauh.
"Tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2F13e6f52a20ce336d28d8c763f1cfd9cb-1002031871.jpg)
