JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan dirinya membuka ruang dialog dengan pihak yang melaporkannya terkait acara stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea.
Hal ini disampaikannya ketika menanggapi pertanyaan awak media tentang tanggapannya jika ke depannya pihak pelapor mengajak melakukan restorative justice.
Restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan.
"Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog," kata Pandji di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Bahkan saya sama Haris (kuasa hukum Pandji) berkata, 'Tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya.' Selalu terbuka kok."
Pandji telah selesai memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat malam terkait lima laporan polisi terhadapnya.
"Saya tadi menjalani prosesnya, saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin. Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan kita ikutin prosesnya aja," katanya.
Baca Juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Periksa 2 Komika Opener Mens Rea terkait Materi Acara
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar menyatakan kliennya ditanyai 63 pertanyaan saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini.
"Pandji dan tim lawyer sudah selesai pemeriksaan undangan klarifikasi. Tadi dari jam mulai kurang lebih dari jam 10.30 (WIB) lewat, ada 63 pertanyaan," ujarnya.
Haris mengatakan polisi menjelaskan mengenai pihak yang melaporkan Pandji dalam kesempatan klarifikasi itu.
Ia mengungkap kliennya itu juga diperlihatkan potongan-potongan video terkait acara stand up comedy-nya.
"Lalu dipertunjukkan kepada Pandji, diperlihatkan potongan-potongan video dari akun-akun bukan Netflix terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Pandji di dalam pertunjukan Mens Rea," ujarnya.
Haris mengatakan kliennya ditanyai seputar potongan-potongan video yang diperlihatkan tersebut.
Baca Juga: [FULL ] Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa soal Mens Rea di Polda Metro Jaya, Dicecar 63 Pertanyaan
Menurut keterangannya, ada empat pasal yang disampaikan polisi berkaitan dengan laporan pada Pandji.
"Pasal 300, pasal 301, pasal 242, dan juga pasal 243 (KUHP baru)," sebutnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pandji
- pandji pragiwaksono
- mens rea
- pelaporan pandji
- pandji dilaporkan



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495377/original/000593700_1770367430-20250206IQ_Timnas_Futsal_Indonesia_vs_Iran-14.jpg)
