Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas dalam operasi penindakan.
Dalam waktu kurang dari dua bulan, lembaga antirasuah mencatat sedikitnya lima Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat pajak, kepala daerah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Deretan operasi ini menunjukkan bahwa 2026 dibuka dengan aktivitas penegakan hukum yang padat dan lintas sektor.Rangkaian OTT tersebut berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Lampung. Berikut rekapitulasi lengkap OTT KPK sepanjang Januari hingga awal Februari 2026.
1. OTT Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara (10 Januari 2026)OTT pertama tahun ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menangkap delapan orang dan menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Para tersangka terdiri dari:
-
Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
-
Tim penilai pajak
-
Konsultan pajak
-
Pihak swasta dari perusahaan wajib pajak
Kasus ini bermula dari permintaan pembayaran pajak “all in” senilai Rp 23 miliar kepada perusahaan swasta. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diduga diminta sebagai fee. Setelah negosiasi, nilai fee disepakati Rp 4 miliar, sementara kewajiban pajak perusahaan turun drastis dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
Dana suap diduga disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebelum akhirnya terbongkar lewat OTT.
2. OTT Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)Sembilan hari kemudian, KPK melakukan OTT di Kota Madiun, Jawa Timur. Wali Kota Madiun Maidi ditangkap bersama sembilan orang lainnya. KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), dan gratifikasi.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sekitar Rp 550 juta. Selain Maidi, KPK juga menetapkan:
-
Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
-
Orang kepercayaan wali kota
KPK mengungkap, modus pemerasan dilakukan melalui permintaan uang kepada pelaku usaha hotel, minimarket, hingga developer perumahan. Selain itu, ditemukan dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar serta penerimaan lain dengan total mencapai Rp 1,1 miliar dalam periode 2019–2022.



