Liputan6.com, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu membeberkan, invoice fiktif menjadi sumber aliran dana PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dana tersebut diduga digunakan dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya.
Menurut Asep, penggunaan invoice fiktif telah menjadi modus operandi yang kerap digunakan dalam berbagai perkara korupsi, termasuk yang sebelumnya terungkap di KPP Banjarmasin. Modus ini sengaja dilakukan untuk merekayasa pembukuan keuangan agar transaksi ilegal tampak seolah-olah resmi dan sah.
Advertisement
“Perusahaan ini tentu punya pembukuan untuk mengeluarkan sejumlah uang, pasti pencatatannya harus resmi tidak mungkin mengeluarkan uang Rp 1 M atau Rp 850 juta untuk membayar misalkan kesepakatan dengan oknum PN, tidak mungkin, makanya dibuatlah pembayaran dengan invoice fiktif, ini modus operandinya, invoice fiktif untuk membeli sesuatu padahal tidak dibeli,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari sidang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KD di daerah Depok. Sidang tersebut dimenangkan oleh PT KD dan PN Depok menjadi eksekutor dari lahan yang disengketakan.
Namun dalam praktiknya, sejak Januari 2025, PN Depok tak kunjung melakukan eksekusi. Situasi mangkrak tersebut dimanfaatkan oleh oknum PN Depok yakni ketua dan wakil ketua PN Depok bermufakat melalui juru sita PN Depok terhadap PT KD dengan permintaan fee percepatan eksekusi sebesar RP 1 miliar yang ditawar ke angka Rp 850 juta.
Atas dasar tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Eka selaku ketua Pengadilan PN Depok, Bambang selaku wakil ketua Pengadilan PN Depok, Yohansyah selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Terhadap kelimanya, pasal disangkakan adalah 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



