JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp850 juta dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan atau janji pengurusan sengketa lahan, yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep menyebut uang ratusan juta rupiah tersebut diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Baca Juga: KPK Sebut Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan
Selain uang, KPK juga turut menyita barang bukti elektronik. Menurut penjelasannya, barang bukti tersebut disita dari Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Asep kemudian menyoroti penyimpanan uang ratusan juta rupiah oleh para pelaku. Di mana uang tersebut disimpan di tas ransel.
Ia memandang, penyitaan barang bukti kasus hakim PN Depok tersebut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh pelaku dalam perkara korupsi yang ditangani KPK dalam beberapa waktu terakhir.
“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan atau janji pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Merek yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus suap sengketa lahan
- pn depok
- ketua pn depok
- wakil ketua pn depok
- barang bukti


