Jakarta, VIVA - Modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali meresahkan masyarakat. Di Jawa Tengah, pelaku memanfaatkan kepanikan pemilik kendaraan dengan mengirim SMS maupun pesan WhatsApp berisi tautan mencurigakan, disertai ancaman pemblokiran STNK.
Pesan semacam ini sekilas tampak meyakinkan karena mengatasnamakan sistem tilang elektronik kepolisian. Padahal, kepolisian menegaskan bahwa pola tersebut bukan prosedur resmi ETLE, melainkan bagian dari upaya phishing untuk mencuri data pribadi korban.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa pemberitahuan pelanggaran ETLE tidak pernah dikirim melalui pesan singkat, WhatsApp, ataupun tautan aplikasi.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirim melalui surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui situs resmi atau datang langsung ke posko ETLE,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menekankan, jika masyarakat menerima pesan berisi tautan, permintaan mengunduh aplikasi, atau ancaman blokir STNK, maka hampir dipastikan itu adalah modus penipuan.
Kasus ini sempat dialami Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang. Ia mengaku menerima SMS berisi tagihan tilang dan ancaman pemblokiran STNK setelah kendaraannya terekam kamera ETLE.
“Saya sempat terima SMS berisi tagihan dan ancaman blokir STNK. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi karena di situ ada foto pelanggaran dan detail lengkap,” kata Wahyu.
Keputusan Wahyu terbukti tepat. Setelah surat resmi dari kepolisian diterima, ia melakukan konfirmasi sesuai prosedur. Petugas kemudian memverifikasi data sebelum menerbitkan kode pembayaran BRIVA untuk pelunasan denda tilang melalui bank.
Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menjelaskan bahwa alur resmi ETLE selalu dimulai dari pengiriman surat fisik.
“Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baik secara daring maupun datang langsung, barulah diterbitkan kode BRIVA untuk pembayaran,” jelasnya.
Artinya, tidak ada proses pembayaran apa pun sebelum pemilik kendaraan menerima surat resmi dan melakukan konfirmasi.
Polda Jateng pun mengimbau masyarakat tetap tenang, terutama selama Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari. Selain penegakan hukum lalu lintas, operasi ini juga difokuskan pada edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan digital.




