KPK ungkap kronologi OTT Depok, transaksi di Emeralda Golf Tapos

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026, yang transaksinya berlangsung di Emeralda Golf, Tapos, Depok.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mulanya menerima informasi adanya penyerahan uang pada sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jadi, tim sudah bersiap sejak dini hari. Namun, ditunggu sama pagi, belum juga dilakukan penyerahan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Kemudian pada pukul 13.39 WIB, KPK memantau pergerakan pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF mengambil uang Rp850 juta pada salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat.

Budi mengatakan KPK juga memantau pergerakan dari Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).

Pada sekitar pukul 14.36 WIB, KPK memantau pergerakan dua mobil dari Karabha Digdaya. Mobil pertama berisikan pegawai berinisial AND dan uang Rp850 juta, sedangkan mobil kedua berisikan pegawai berinisial GUN dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KPK tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok jadi tersangka korupsi

Sementara dari pemantauan di Pengadilan Negeri Depok, terpantau pergerakan satu mobil yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

"Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok," katanya.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penyerahan uang dari pihak Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok yang diwakili Yohansyah.

Budi mengatakan Yohansyah kemudian diamankan oleh KPK di sekitar Emeralda Golf. Namun, sempat terjadi pengejaran terlebih dahulu.

"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi, karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujarnya.

Baca juga: KPK: Ketua dan Waka PN Depok minta Rp1 M untuk percepat eksekusi lahan

Pada saat menangkap Yohansyah, KPK menyita satu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisikan uang tunai sekitar Rp850 juta.

"Tim kemudian bergerak juga ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok BBG (Bambang Setyawan). Kemudian berlanjut pada pukul 19.18 WIB, tim juga mengamankan saudara AND, GUN, dan BER yang ketiganya ada di kantor PT KD," katanya.

Setelah itu, KPK pada pukul 20.19 WIB menangkap Trisnadi di Living Plaza Cinere, Depok.

"Terakhir, tim mengamankan saudara EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," ujar Budi.

Baca juga: Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KPK: Anak usaha Kemenkeu cairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok

Baca juga: KPK sebut kasus hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan

Baca juga: Dapat data PPATK, KPK ungkap Waka PN Depok terima Rp2,5 M dari PT DMV


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekspor ke Swiss Melonjak 225%, Perhiasan RI Laris Manis di Eropa
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramadan Makin Hangat, ARYADUTA Palembang Sajikan Harmoni Rasa Lewat “Harmony of Peranakan”
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Honda Enggak Cuma Fokus Jualan Sepeda Motor di Indonesia
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Cek lokasi berikut untuk perpanjang SIM pada Sabtu
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Gus Yusuf Tetap Mundur dari PKB Meski Dilarang Cak Imin, Mau Fokus ke Pesantren
• 13 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.