Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Penggunaan Whip Pink belakangan menjadi perhatian publik seiring maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk krim kocok tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan produk kuliner yang sah digunakan sebagai pelengkap makanan, bukan untuk dikonsumsi langsung atau dihirup.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan N2O dalam produk seperti Whip Pink, baik untuk kebutuhan pangan maupun medis.

“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kalau selama ini memang digunakan untuk kesehatan dan juga kuliner,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pemerintah akan kembali mengevaluasi penggunaan Whip Pink dan produk sejenis yang mengandung N2O jika ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Namun, evaluasi tersebut akan dilakukan bersama BPOM agar pengawasan tidak keliru dan tetap sesuai regulasi teknis.

Whip Pink Diizinkan untuk Kuliner

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Whip Pink termasuk produk pangan tambahan yang diizinkan oleh BPOM. Kandungan N2O di dalamnya berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman.

“Terkait nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Digunakan sebagai propelan dalam produk makanan, termasuk Whip Pink, dan pengawasannya ada di BPOM,” kata Moga.

Dengan demikian, penggunaan Whip Pink dalam dunia kuliner tetap legal selama sesuai peruntukan, seperti topping minuman, dessert, dan produk bakery.

Penyalahgunaan Whip Pink Jadi Perhatian

Meski sah untuk kuliner, pemerintah menyoroti adanya penyalahgunaan Whip Pink di luar fungsi pangan. Gas N2O yang terkandung di dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan dengan cara dihirup langsung, yang berisiko membahayakan kesehatan.

Moga menyamakan kasus Whip Pink dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun produk tersebut legal untuk keperluan tertentu, penyalahgunaan tetap bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Soal Mens Rea, Dicecar 63 Pertanyaan
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terima Pesan Tilang ETLE? Bisa Jadi Itu Penipuan
• 30 menit laluviva.co.id
thumb
Zodiak Akan Bahagia dan Tidak Kesepian Lagi: Gemini Pulih, Cancer Lega
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
BRI Prioritas Gelar Intimate Night Bersama The Dudas di Balikpapan, Bentuk Apresiasi ke Nasabah
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Banggar DPR Desak Presiden Prabowo Pimpin Reformasi Sektor Keuangan dan Fiskal
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.