Jakarta, tvOnenews.com - Penggunaan Whip Pink belakangan menjadi perhatian publik seiring maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk krim kocok tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan produk kuliner yang sah digunakan sebagai pelengkap makanan, bukan untuk dikonsumsi langsung atau dihirup.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan N2O dalam produk seperti Whip Pink, baik untuk kebutuhan pangan maupun medis.“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kalau selama ini memang digunakan untuk kesehatan dan juga kuliner,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pemerintah akan kembali mengevaluasi penggunaan Whip Pink dan produk sejenis yang mengandung N2O jika ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Namun, evaluasi tersebut akan dilakukan bersama BPOM agar pengawasan tidak keliru dan tetap sesuai regulasi teknis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Whip Pink termasuk produk pangan tambahan yang diizinkan oleh BPOM. Kandungan N2O di dalamnya berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman.
“Terkait nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Digunakan sebagai propelan dalam produk makanan, termasuk Whip Pink, dan pengawasannya ada di BPOM,” kata Moga.
Dengan demikian, penggunaan Whip Pink dalam dunia kuliner tetap legal selama sesuai peruntukan, seperti topping minuman, dessert, dan produk bakery.
Penyalahgunaan Whip Pink Jadi PerhatianMeski sah untuk kuliner, pemerintah menyoroti adanya penyalahgunaan Whip Pink di luar fungsi pangan. Gas N2O yang terkandung di dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan dengan cara dihirup langsung, yang berisiko membahayakan kesehatan.
Moga menyamakan kasus Whip Pink dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun produk tersebut legal untuk keperluan tertentu, penyalahgunaan tetap bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik.

