KPK kirim surat ke MA sebelum tahan Ketua dan Waka PN Depok

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sempat mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menjelaskan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.

Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."

"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," jelasnya.

Ketika dipertanyakan kembali alasan KPK harus menunggu izin Ketua MA, Asep mengatakan bahwa KPK harus menjaga marwah peradilan.

"Kita harus menjaga marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," katanya.

Baca juga: KPK tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok jadi tersangka korupsi

Baca juga: KPK: Ketua dan Waka PN Depok minta Rp1 M untuk percepat eksekusi lahan

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain

Baca juga: KPK ungkap kronologi OTT Depok, transaksi di Emeralda Golf Tapos


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Apresiasi MUI Jadi Pilar Antar Seluruh Umat Beragama
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kementerian Kehutanan Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Tega! Ibu di Jakbar Jual Anak Kandung Senilai Rp85 Juta
• 17 jam laluokezone.com
thumb
SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.