SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini memudahkan pemohon yang ingin mengurus perpanjangan secara praktis, terutama di akhir pekan.

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan tetap.

Baca Juga :
Jumat, 6 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan di Sejumlah Titik Jakarta
SIM Keliling Kamis 5 Februari 2026, Lima Unit Layani Perpanjangan SIM

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di LTC Glodok.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan jumlah kuota pelayanan yang dibatasi.

Selain melayani warga ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
Rabu 4 Februari 2026, Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta dan Penyangga
SIM Keliling Selasa 3 Februari 2026, Perpanjangan Dilayani di Jakarta hingga Bandung
SIM Keliling Senin 2 Februari 2026: Ini Lokasi Layanan Jakarta dan Sekitarnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Sekadar Aji Mumpung, Ini Alasan Jerome Kurnia Didapuk Jadi Vokalis Ricecooker
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kepala BSKDN Tekankan Lima Kunci Tingkatkan Kualitas ASN
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Menanti Angin Segar kala Pasar Modal Tertekan Sepekan
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Mistik, Viral, dan Kegelisahan Kita Akan Kepastian
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Peran Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.