Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menjadi nama terbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun ini. Keduanya kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Dirangkum detikcom, Sabtu (7/2/2026), OTT terhadap pimpinan PN Depok itu terjadi pada Kamis (5/2). KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menerima suap dalam membantu percepatan eksekusi lahan di Tapok, Depok. Suap sebesar Rp 850 juta dari PT KD kepada hakim PN Depok itu memuluskan proses eksekusi lahan dilakukan.
OTT ini berkaitan pengurusan sengketa lahan PT KRB dengan masyarakat di Depok. Ada suap yang diterima oleh hakim PN Depok.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).
KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Depok, Jawa Barat. KPK menyebut tiga orang yang ditangkap berasal dari PN Depok dan empat orang dari pihak perusahaan PT KRB.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," kata Budi.
KPK menyebut pihak yang kena OTT dari PN Depok ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa intensif.
"Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK belum mengungkap uang itu diberi oleh siapa dan ditujukan kepada siapa.
"Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," sebutnya.
2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok TersangkaKPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan liima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Asep mengatakan I Wayan dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Berikut tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
(ygs/ygs)





