Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana memindahkan ibu kota ke Kecamatan Mojosari. Muhammad Albarraa Bupati Mojokerto menjelaskan, pemindahan diperlukan karena pusat pemerintahan saat ini masih berada di wilayah Kota Mojokerto, di luar administrasi kabupaten.
“Pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat ini masih berada di luar wilayah administrasi kabupaten, yakni di Kota Mojokerto. Kondisi tersebut tentunya tidak seirama jika dikaitkan dengan ketentuan regulasi serta arah kebijakan pemerintah dalam rangka penataan daerah,” jelasnya dalam forum konsultasi publik rencana pemindahan ibu kota daerah di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Selasa (3/2/2026).
“Pemindahan ibu kota diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, dan pusat ekonomi baru,” imbuhnya, seperti dalam laman Pemkab Mojokerto.
Ia menegaskan langkah ini bukan menjauhkan pelayanan publik, melainkan pemerataan layanan dan pembangunan.
“Segala bentuk dukungan dari berbagai pihak tentunya akan sangat berarti bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat ini dalam rangka pelaksanaan pemindahan ibu kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga keputusan yang kita buat hari ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang semakin maju, adil, dan makmur,” ujarnya.
Pemkab berharap dukungan masyarakat agar kebijakan ini dapat memperkuat daya saing daerah, mendorong pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Sementara, Teguh Gunarko Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto menyatakan rencana tersebut telah masuk dokumen perencanaan daerah.
“Artinya, rencana ini sudah selaras dengan visi, misi, dan selaras kebijakan pembangunan daerah, serta sinkron dengan dokumen perencanaan nasional maupun provinsi,” ujarnya.
Ayni Zuroh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menyebut hasil feasibility study ITS merekomendasikan Kecamatan Mojosari sebagai calon ibu kota baru.
“DPRD Kabupaten Mojokerto siap berkolaborasi bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan proses ini berjalan sesuai tata laksana dan undang-undang yang berlaku. Kami meyakini bahwa langkah ini akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Majapahit,” tegas Ayni.(iss)


