JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Ibu Kota hingga Bodetabek yang sibuk pada hari kerja kini memiliki kesempatan mengurus administrasi kendaraan. Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/2/2026) ini tetap mengoperasikan unit layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai lokasi.
Petugas membuka layanan perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berdasarkan informasi resmi kepolisian, unit layanan mobil SIM keliling menyasar pusat keramaian publik.
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat dan Biaya PNBP
Masyarakat wajib membawa KTP dan SIM asli beserta salinannya sebagai syarat administrasi.
Perlu dicatat, gerai ini menolak permohonan perpanjangan jika masa berlaku SIM telah habis. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus menempuh prosedur pembuatan baru di kantor Satpas.
Baca Juga: BMKG: 9 Kota Diguyur Hujan Petir Sabtu Ini, Cek Wilayah Terdampak
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Angka tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan psikologi yang juga tersedia di lokasi.
Sebaran Lokasi Bayar Pajak di Bodetabek
Selain urusan lisensi mengemudi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan juga tetap berjalan di wilayah penyangga Jakarta. Delapan unit Samsat Keliling disebar ke wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- SIM Keliling
- Samsat Keliling
- Polda Metro Jaya
- Jadwal SIM Keliling
- Pajak Kendaraan
- Layanan Akhir Pekan


