Izin tahan hakim Depok mudah, pimpinan KPK-MA komunikasi kurang 1 jam

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan proses perizinan untuk menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), termasuk mudah.

Asep mengatakan pimpinan KPK dan Mahkamah Agung melakukan komunikasi terkait perizinan hanya dalam waktu kurang dari satu jam.

"Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA, dan alhamdulillah Bapak Ketua MA (Sunarto) itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam waktu kurang dari satu jam, pimpinan KPK menjelaskan mengenai kecukupan alat bukti yang telah ditemukan terkait Eka dan Bambang.

"Dijelaskan kepada Bapak Ketua MA tadi oleh Pak Ketua KPK (Setyo Budiyanto) terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya, dan lain-lainnya tentang peran-perannya,” katanya.

Setelah itu, tambah dia, Setyo mengatakan bahwa Sunarto mendukung proses yang dilakukan oleh KPK.

"Pak Ketua juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung proses yang KPK lakukan," ujarnya.

Baca juga: KPK kirim surat ke MA sebelum tahan Ketua dan Waka PN Depok

Adapun KPK melakukan komunikasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 101 KUHAP berbunyi: “Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.”

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KPK ungkap kronologi OTT Depok, transaksi di Emeralda Golf Tapos

Baca juga: KPK tangkap tujuh orang dalam OTT Depok, termasuk Ketua dan Waka PN Depok


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral! Satpam Bank BUMN Ukir Rekor MURI, Tulis 13 Karya Ilmiah dan 8 Buku
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Kembali Cetak Gol, Dominic Solanke Buka Peluang Masuk Timnas Inggris
• 51 menit lalutvrinews.com
thumb
KPK Soal OTT Hakim PN Depok: Suap Sengketa Lahan Perusahaan vs Masyarakat
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Terekam Video, Asrama Pesantren Al-Adalah di Padasari Tegal Ambruk akibat Tanah Bergerak
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.