Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan. Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi eksekusi lahan yang menjerat ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan wakilnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan mengaku akan terus berkoordinasi dengan KPK, terutama dalam rangka melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim yang terjaring OTT tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan penegakan etik berjalan seiring dengan proses hukum pidana.
Advertisement
“Tentu kami akan selalu koordinasi dengan KPK, terutama untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etiknya,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Dia berharap koordinasi tersebut dapat segera dilakukan, mengingat para terduga saat ini berada dalam penahanan KPK. KY, kata Abhan, meminta diberikan kesempatan secepatnya untuk melakukan pemeriksaan etik agar proses penegakan disiplin hakim tidak berlarut-larut.
“Mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/732366/original/017378800_1409814703-wamen_esdm.jpg)