Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo hadir menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah untuk terdakwa mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam kesaksiannya, Susilo menyatakan keputusan pengadaan dan pengolahan migas adalah domain bisnis-teknis yang berbasis pasar dan regulasi. Oleh karena itu, proses tersebut tidak bisa serta-merta dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara.
Advertisement
Susilo menjelaskan, praktik pengadaan minyak mentah sangat bergantung pada kondisi pasar global yang fluktuatif. Ia menerangkan perbedaan antara pembelian spot dan term, yang keduanya merupakan mekanisme umum di industri migas.
“Apakah lebih murah, belum tentu. Ini tergantung keahlian daripada trader untuk memprediksi kondisi jangka panjang. Kalau pasar sedang bearish, maka term akan membuat kita rugi. Kalau pasar dalam keadaan bullish, itu memang untung,” jelas Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Susilo, keputusan untuk membeli minyak melalui skema spot maupun kontrak jangka panjang adalah strategi bisnis untuk mendapatkan kondisi paling optimal. Bahkan dalam praktiknya, kedua metode tersebut kerap dikombinasikan untuk menyesuaikan dinamika pasar.
Selain itu, pembelian spot tidak selalu bersifat mendadak. Dalam terminologi industri, kebutuhan yang benar-benar mendesak dikenal sebagai prompt cargo. Ketika itu, posisi tawar lebih kuat di pihak penjual. Sementara spot tetap dilakukan dalam perencanaan kebutuhan ke depan, meski untuk satu kargo.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494746/original/026450700_1770334567-Gempa_Pacitan.jpeg)
