Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan bermula dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permohonan eksekusi diajukan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, setelah memenangkan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi sejak 2023.
“Putusan PN Depok telah dikuatkan hingga tingkat kasasi. Namun, meski permohonan eksekusi diajukan sejak Januari 2025, pelaksanaannya belum dilakukan hingga Februari 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Asep menyebut, dalam proses tersebut, Eka dan Bambang meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya menjadi perantara antara pihak pengadilan dan PT KD. Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD untuk mempercepat eksekusi.
Permintaan itu disampaikan Yohansyah kepada Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. Setelah melalui negosiasi, kedua pihak sepakat menurunkan nilai imbalan menjadi Rp850 juta.
“Kesepakatan tersebut menjadi dasar percepatan penetapan eksekusi yang baru ditandatangani Ketua PN Depok pada Januari 2026, hampir setahun sejak permohonan awal,” ujar Asep.
KPK mengungkap, uang imbalan diserahkan secara bertahap, termasuk Rp20 juta yang diberikan lebih dulu kepada juru sita. Sisa Rp850 juta diserahkan pada Februari 2026 di sebuah arena golf, bersumber dari pencairan cek dengan invois fiktif perusahaan konsultan.
Dalam pertemuan itulah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan tujuh orang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada, Jumat, 6 Februari 2026, diantaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini diduga terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Editor: Redaktur TVRINews


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F23%2Fe7c035ed-3db7-4926-867e-dc85545e1852_jpg.jpg)


