Seekor gajah sumatera ditemukan mati di area konsesi hutan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu mengenaskan. Bagian kepalanya telah terpotong dan gadingnya hilang.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, membenarkan penemuan tersebut.
"Memang benar," ujar Jhon saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (5/2).
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian gajah tersebut. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini, olah TKP sudah dilakukan," katanya.
Gajah tersebut ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala sudah terpotong, dan gadingnya sudah hilang.
Selain itu, Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau turut turun ke lokasi. Mereka mengambil sampel tanah di sekitar bangkai gajah untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku dan motif di balik kematian gajah sumatera itu.
Kapolda Riau Usut Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala: Diduga Tindakan Perburuan Liar
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan akan mengusut tuntas kasus kematian gajah itu.
"Saya menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus kematian gajah Sumatera tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan," ujar Herry dikutip dari Instagram resminya, Jumat (6/2).
Saat ini proses penyelidikan tengah berjalan.
"Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak terkait dan menemukan indikasi kuat adanya tindakan perburuan ilegal, termasuk temuan proyektil serta hilangnya gading satwa tersebut," ucapnya.
Gajah tersebut ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala sudah terpotong, dan gadingnya sudah hilang.
Pelaku yang Tembak dan Penggal Kepala Gajah di Riau Terancam 10 Tahun Bui
Gajah di daerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Riau, ditemukan mati ditembak di bagian dahi. Kepala gajah dipenggal, gadingnya hilang.
Polisi telah menurunkan tim untuk memburu pelaku perburuan liar tersebut.
Polda Riau mengancam akan menindak pelaku pembunuhan gajah tersebut dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp 5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kita telah lakukan olah TKP di sana dan kita juga mencari saksi-saksi. Ada lima saksi yang kita periksa, termasuk hasil nekropsi dan labfor sudah diperiksa. Kita berharap perkara ini segera dapat kita ungkap dan pelakunya ditangkap," kata Ade saat jumpa pers di Polda Riau, Jumat (6/2).


