Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka mendadak nonaktif. Akibatnya, ratusan penerima PBI ditolak untuk menerima layanan cuci darah oleh rumah sakit.
Kondisi ini umumnya terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah, melalui Kementerian Sosial, secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau TidakBPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal resmi bagi peserta untuk mengecek status kepesertaan PBI. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Aplikasi Mobile JKN
• Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar.
• Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
• Lakukan verifikasi data dan buat akun.
• Setelah berhasil login, pilih menu Info Peserta.
• Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan ditampilkan secara lengkap.
2. WhatsApp PANDAWA
Baca Juga
- Dirut BPJS Kesehatan: Keputusan Menonaktifkan PBI Ditentukan Kemensos
- Mensos: RS Tak Boleh Tolak Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran
- DPR: Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis seperti Cuci Darah
• Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165.
• Pilih menu Informasi.
• Pilih opsi Cek Status Kepesertaan.
• Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS (Noka).
• Masukkan tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD.
• Sistem akan menampilkan nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif atau nonaktif.
3. BPJS Kesehatan Care Center 165
• Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 165.
• Pilih layanan cek status kepesertaan.
• Masukkan NIK atau Noka.
• Masukkan tanggal lahir.
• Informasi status kepesertaan akan disampaikan langsung oleh sistem.
Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan PBI umumnya terjadi akibat penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, pembaruan serta verifikasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, serta penggantian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengurangi jumlah total peserta PBI JK secara nasional.
Peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memenuhi kriteria tertentu.
Reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang tercatat sebagai penerima PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Ratusan Penerima PBI Tak Bisa Cuci DarahRatusan pasien cuci darah dari berbagai wilayah melaporkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak karena mereka tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto menjelaskan bahwa pada Selasa (3/2/2026) pihaknya menerima sekitar 30 laporan pasien yang mendadak tidak bisa menjalani pengobatan cuci darah karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI. Jumlahnya kemudian melonjak dari hari ke hari.
Menurutnya, sudah lebih dari 100 laporan yang masuk hingga hari ini, Kamis (5/2/2026), sehingga seluruh pengurus harus turun menampung keluhan dan menenangkan para pasien.
"Ramai banget laporannya, sampai kewalahan mendatanya, mereka mengeluh dan minta bantuan KPCDI untuk menangani. Banyak yang berangkat cuci darah lalu pulang [karena tidak bisa berobat], mereka ketakutan," ujar Petrus kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, beberapa pasien cuci darah langsung mendatangi Dinas Sosial di daerahnya, tetapi tidak membuahkan hasil karena mereka bingung terkait prosedur.
Salah satu pasien cuci darah itu adalah Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS [Kesehatan] tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinsos [Dinas Sosial], tetapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri," keluh Ajat.
Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah kemustahilan.
"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," ungkapnya.




