KPK duga anak usaha Kemenkeu putuskan suap hakim karena urgensi bisnis

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, memutuskan menyuap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos karena mempertimbangkan urgensi bisnis.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya, daerah Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata gitu. Pasti ada plan (rencana, red.) bisnisnya di situ. Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa menginginkan tanah seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK menduga alasan tersebut yang membuat pihak-pihak pada Karabha Digdaya memutuskan menyuap hakim PN Depok.

"Jadi, perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya. Misalkan, dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut," katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KPK: Anak usaha Kemenkeu cairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok

Baca juga: KPK: OTT Depok soal sengketa lahan rakyat dengan anak usaha Kemenkeu

Baca juga: KPK sebut kasus hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gen Z dan Milenial: Generasi yang Ramai di Layar, Absen di Meja Kekuasaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Get The Look: Ide Gaya Kasual untuk Ngantor ala Cut Rizki, Mudah Disontek!
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Manfaat Hujan untuk Kualitas Tidur dan Ketenangan Diri
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadi Wajah Pariwisata RI, Menpar Dorong Kebersihan Lingkungan di Bali
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Manchester United vs Tottenham, Michael Carrick Waspadai Lini Serang Spurs
• 20 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.