Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat. Salah satu yang diamankan adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta.
"Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/2).
Selain Ketua PN, Budi menambahkan, dua aparatur pengadilan lain yang diamankan adalah Wakil Ketua PN Bambang Setyawan dan seorang Juru Sita PN.
KPK turut mengamankan empat orang pihak swasta yang berasal dari PT KRB.
"Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ungkapnya.
KPK: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp 1 M untuk Eksekusi Lahan
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Suap diberikan agar lahan sengketa tersebut segera dieksekusi.
Kelima tersangka itu, yakni:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).
Adapun PT KD bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan sengketa tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, seluas 6.500 meter persegi.
Putusan PN Depok yang memenangkan PT KD juga telah dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.
Berdasarkan putusan tersebut, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok agar eksekusi pengosongan lahan segera dilakukan.
Namun, sebulan berlalu, eksekusi tak kunjung dilakukan. Padahal, permohonan eksekusi juga sudah beberapa kali dilayangkan kembali. Apalagi, ada rencana dari masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Wayan dan Bambang selaku pimpinan PN Depok kemudian memerintahkan Yohansyah untuk menjembatani kebutuhan PT KD.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," kata Asep dalam jumpa pers, Jumat (6/2).
Yohansyah kemudian menemui Berliana di salah satu restoran di kawasan Depok untuk membahas fee dan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Hasil pertemuan lalu disampaikan Berliana kepada Trisnadi, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Atas tarif yang dipatok, pihak PT KD merasa keberatan. Melalui Berliana, negosiasi pun dilakukan.
"Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," ucap Asep.
Setelah ada kesepakatan, Bambang lalu menyusun resume sebagai dasar pelaksanaan eksekusi lahan. Resume kemudian ditetapkan oleh Wayan pada 14 Januari 2026.
Tak lama setelah penetapan, Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi lahan tersebut. Berliana sempat memberikan uang kepada Yohansyah sebesar Rp20 juta.
Selang beberapa waktu setelah eksekusi dilaksanakan, Berliana kembali menemui Yohansyah di sebuah arena golf.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta," jelas Asep.
"(Uang) bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank," tambahnya.
Dalam proses penyerahan uang tersebut, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, KPK menjaring para tersangka.
Ketua PN Depok Hanya Geleng-geleng saat Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka
KPK menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, usai dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara sengketa lahan.
Pantauan kumparan, Wayan dkk. tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Wayan. Ia hanya terlihat mengatupkan kedua tangannya sambil menggelengkan kepala saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
KY Usai KPK OTT Hakim: Padahal Prabowo Sudah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2).
Komisi Yudisial (KY) pun mendukung dan mengapresiasi komisi antirasuah itu.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Wakil Ketua KY Desmihardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Desmihardi menyampaikan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Menurut Desmihardi, Ketua MA Sunarto secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional.
Oleh karena itu, KY akan terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan tegas,” ujar Desmihardi.
Desmihardi menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok ini juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan,” ujar Desmihardi.
Sebagai langkah lanjutan, lanjutnya, KY akan segera menindaklanjuti perkara ini dengan berkoordinasi bersama KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut.
Istana soal Hakim di Depok Di-OTT KPK: Kita Imbau Semua Institusi Perbaiki Diri
Istana merespons soal hakim yang di-OTT KPK. Hakim yang kena OTT itu yakni Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Ketua PN Depok dan juru sita juga dilaporkan ikut kena OTT KPK.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menuturkan, kenaikan gaji bagi hakim ad hoc tidak bisa otomatis menghilangkan praktik korupsi.
"Ya kan tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2).
"Tapi, bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," sambungnya.
Prasetyo mengimbau agar semua institusi untuk memperbaiki diri. Ia prihatin masih ada hakim kena OTT.
"Ya bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," kata dia.





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2Ffb320a63073a5edc76fd7984377d95f0-20260206ron11.jpg)