Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mendorong pemerintah agar memperkuat langkah deregulasi atau penyederhanaan aturan guna mempercepat realisasi investasi di kawasan industri.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma'ruf Maulana, mengatakan langkah tersebut dinilai krusial untuk mengatasi berbagai hambatan kelancaran investasi. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan.
"Investor tidak takut dengan aturan, namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Sabtu (7/2).
Menurut HKI, masalah terbesar bukan sekadar banyaknya jumlah aturan, melainkan regulasi yang saling mengunci antarsektor dan antarlevel pemerintahan yang menyebabkan proses perizinan berjalan kurang cepat.
Salah satu hambatan yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan RTRW yang berdampak pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
HKI menyatakan sebagian kawasan industri yang berstatus proyek strategis nasional (PSN) turut menghadapi keterlambatan realisasi investasi.
Sebagai langkah konkret, pihaknya mendorong pemerintah menjalankan paket deregulasi yang terukur dan berdampak, antara lain melalui penerapan prinsip one map-one rule untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya bagi kawasan industri dan PSN.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kawasan industri di Indonesia berhasil menarik investasi hingga Rp 6.744,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,35 juta orang dalam lima tahun terakhir.
Menperin mengatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.
Adapun perusahaan yang mengisi kawasan industri di Tanah Air secara total sebanyak 11.970 tenant. Jumlah tersebut katanya meningkat signifikan dibandingkan lima tahun lalu, dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3 persen,
"Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional," katanya.




