JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini ramai diperbincangkan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.
Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data. Hal ini yang membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dinilai terlalu mendadak.
Baca juga: Jaminan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI: Tetap Bisa Berobat meski Dinonaktifkan
Landasan aturanPenonaktifan PBI sebenarnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBl. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan.
Pertama karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini sifatnya dinamis dan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: 281.725 Peserta BPJS PBI di Depok Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Penyebab lainnya bisa karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos.
Sementara bantuan BJPS Kesehatan PBI diprioritaskan hanya masyarakat yang tergolong kalangan ke bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5.
Kondisi ekonomiAnggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago juga mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat adanya pembaruan data.
Menurut Irma, penonaktifan ini dilakukan karena banyak peserta BPJS PBI yang mengalami perubahan ekonomi, tetapi masih memegang kartu tersebut.
"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Peserta PBI Bisa Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Tanpa Datang ke Dinsos, Begini Caranya
Irma menekankan, orang-orang yang dulunya memiliki kartu BPJS PBI tapi kini sudah mapan memang harus dinonaktifkan dari kepesertaan PBI.
Dengan begitu, jatah PBI-nya bisa dinikmati oleh orang lain yang lebih membutuhkan.
Terlepas dari itu, Irma mengakui banyak juga keluhan dari pemegang kartu PBI yang memang masih miskin dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan dari BPJS tersebut, tapi tiba-tiba dinonaktifkan.





