Sebelum Ketua PN Depok Tertangkap, Ada Sepucuk Surat Penting

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

BACA JUGA: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok, Terjadi Pengejaran, Pak Hakim Ditangkap

Asep menjelaskan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.

Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."

BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya Tersangka Suap Lahan

"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," katanya.

Kenapa KPK harus menunggu izin Ketua MA?

BACA JUGA: Ini Bocoran KPK soal OTT Hakim di Depok, Oalah

"Kami harus menjaga muruah peradilan karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," katanya.

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terbitkan PP Atur Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
• 17 jam laludetik.com
thumb
430 Agen BRILink Mekaar Mudahkan Transaksi Keuangan Masyarakat Prasejahtera
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Di Balik Sorotan Prabowo, Begini Nasib Rumah Radio Bung Tomo
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kemlu RI Fasilitasi Kepulangan Gelombang Ketiga PMI Korban Online Scam dari Kamboja
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Honda Enggak Cuma Fokus Jualan Sepeda Motor di Indonesia
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.