Jakarta, VIVA – Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, secara terbuka mempertanyakan konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum, menyusul perbedaan perlakuan terhadap putusan yang melibatkan kliennya dan pihak pemerintah.
Hamdan mengungkap, jauh sebelum muncul putusan terbaru terkait eksekusi lahan, pengadilan sejatinya telah lebih dulu mengeluarkan Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024. Putusan itu secara tegas memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun kenyataannya, putusan provisi tersebut tak kunjung dijalankan. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2024 justru menolak melaksanakan putusan itu dengan alasan belum mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi bersifat eksekutorial dan wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Situasi berbalik ketika Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025. Proses perizinan dinilai berlangsung cepat, hingga akhirnya terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta aanmaning kedua yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026.
"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," tutur dia kepada wartawan, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, rencana eksekusi lahan Hotel Sultan didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum, sehingga tidak layak dilaksanakan. Ia menegaskan, ketidakkonsistenan tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum.
"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum," ujarnya.
Hamdan juga menyinggung adanya putusan lain dari ranah peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti adalah batal dan tidak sah.




