Nama Bintang Masuk Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Buka Suara

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Nama Bintang turut tercantum dalam permohonan penetapan ahli waris almarhum Lina Jubaedah yang kini bergulir di Pengadilan Agama. Hal tersebut membuat perhatian publik kembali tertuju pada Teddy Pardiyana.

Melalui Wati Trisnawati selalu kuasa hukumnya, Teddy Pardiyana buka suara untuk meluruskan tujuan permohonan tersebut. Ia menegaskan langkah hukum itu tidak berkaitan dengan pembagian harta warisan.

“Permohonan ini hanya untuk penetapan ahli waris, bukan gugatan warisan,” ujar Wati Trisnawati dikutip melalui tayangan Youtube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada (27/1) dengan agenda pemanggilan para pihak. Teddy Pardiyana hadir melalui kuasa hukum yang ditunjuk.

Tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Mediasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama.

“Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak termohon untuk mediasi,” kata Wati Trisnawati.

Masuknya nama Bintang dalam permohonan tersebut disebut semata-mata demi kepentingan administrasi. Hal ini berkaitan dengan status hukum anak almarhum Lina.

Wati menjelaskan bahwa penetapan ahli waris dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi di masa mendatang. Permohonan tersebut tidak menyentuh objek atau nilai harta peninggalan.

“Kami tidak menuntut objek warisan apa pun, hanya penetapan ahli waris,” tegas Wati.

Dalam permohonan itu, Teddy Pardiyana juga tercantum sebagai ahli waris almarhum Lina. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam.

Wati menyebut bahwa secara hukum, suami dan anak kandung memiliki kedudukan sebagai ahli waris. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan ke pengadilan.

 

“Suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam,” jelas Wati Trisnawati.

Sementara itu, Bintang saat ini diketahui tinggal bersama Teddy Pardiyana di Bandung. Anak tersebut belum memulai aktivitas sekolah dasar.

Hingga kini, belum ada komunikasi langsung antara pihak Teddy dengan keluarga Sule terkait proses mediasi. Perkara masih berjalan sesuai tahapan yang ditentukan pengadilan.

Di tengah sorotan publik, Teddy Pardiyana menegaskan tetap fokus pada kepentingan anak. Ia memilih menempuh jalur hukum tanpa menyinggung pembagian harta peninggalan.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diperiksa Polisi, Pandji Pragiwaksono Ditunjukkan Potongan Video Mens Rea dari TikTok
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Video: Danantara Resmikan Fasilitas Pabrik Biorefinery Cilacap
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan AI: Cerita Keluarga Bali yang Fasih Bahasa Prancis hingga Tiga Generasi
• 58 menit lalukumparan.com
thumb
Intip Penampakan Harley-Davidson Klasik yang Super Langka, Ini Keistimewaannya
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran dan AS Lanjutkan Negosiasi Nuklir di Muscat di Tengah Ketegangan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.