KPK Ngaku Bersurat ke MA Sebelum Tahan Ketua PN Depok

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) ditahan KPK terkait kasus korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) sebelum menahan keduanya.

Baca Juga :
KPK Ungkap Kasus Korupsi Ketua PN Depok Berawal dari Pengajuan Ekseskusi Lahan
Ketua KPK Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Berisiko Ciptakan Transaksi Korupsi

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Asep kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 7 Februari 2026.

Asep menjelaskan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.

Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."

"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," jelasnya.

Saat ditanya kembali alasan KPK harus menunggu izin Ketua MA, Asep mengatakan bahwa KPK harus menjaga marwah peradilan.

"Kita harus menjaga marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Baca Juga :
Ketua PN Depok Dapat Bayaran Rp850 Juta Urus Sengketa Lahan, Minta Rp1 M tapi Ditolak
KPK Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok jadi Tersangka Suap
KPK Ungkap OTT di Depok Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dunia Games Gandeng SEGA, Gamers Bisa Tukar Poin dengan Merchandise Sonic
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Bekasi Edukasi Bahaya Narkoba Sambil Berbagi Bansos di Kampung Kavling
• 14 jam laludetik.com
thumb
Sanitasi Warga Jelambar Memprihatinkan, 58 KK Masih Buang Air Sembarangan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Karhutla Masih Terjadi di Lima Kabupaten dan Kota di Riau
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Puji MUI: Selalu Hadir Saat Negara Sulit
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.