jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung tak butuh waktu lama memberikan restu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setywan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perizinan untuk menahan Eka dan Bambang termasuk mudah.
BACA JUGA: KPK Dalami Suap Hakim soal Sengketa Lahan, Eks Pimpinan PN Depok Siap-Siap Saja
Asep mengatakan pimpinan KPK dan Mahkamah Agung melakukan komunikasi terkait perizinan hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
"Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA, dan alhamdulillah Bapak Ketua MA (Sunarto) memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
BACA JUGA: Sebelum Ketua PN Depok Tertangkap, Ada Sepucuk Surat Penting
Dia mengatakan dalam waktu kurang dari satu jam, pimpinan KPK menjelaskan mengenai kecukupan alat bukti yang telah ditemukan terkait Eka dan Bambang.
"Dijelaskan oleh Pak Ketua KPK (Setyo Budiyanto) kepada Bapak Ketua MA tadi terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya, dan lain-lainnya tentang peran-perannya,” katanya.
BACA JUGA: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok, Terjadi Pengejaran, Pak Hakim Ditangkap
Pak Sunarto mendukung proses yang dilakukan oleh KPK.
"Pak Ketua (KPK) juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung proses yang dilakukan," ujarnya.
KPK melakukan komunikasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 101 KUHAP berbunyi: “Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.”
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




