JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang menjabat sebelum I Wayan Eka Mariarta (EKA).
KPK telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, termasuk Eka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lama di PN Depok.
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka usai Terjaring OTT
"Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Perkara tersebut berawal dari putusan PN Depok pada 2023 dan adanya pengajuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan per Januari 2025 yang kemudian menjadi pokok perkara dugaan suap.
"Jadi, kami akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya, kami tentunya wajib hukumnya untuk terus memperdalam dan juga menangani apabila ditemukan. Siapa pun itu ya, tidak hanya yang sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, tepatnya 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- dugaan suap pn depok
- pengadilan negeri depok
- pn depok




