Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan PT KD, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menguap hakim untuk mengeksekusi lahan bersengketa di Tapos, Depok. Sejumlah pejabat di PT KD ingin menjalankan bisnis di lahan tersebut.
“Ada plan, bisnisnya di situ,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Asep menjelaskan, lahan yang bersengketa itu ada di dekat lokasi wisata. Dalam sejatinya, lahan itu belum dieksekusi karena adanya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga terhadap PT KD.
Baca Juga :
KY Pastikan Periksa Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Waka PN Depok“Perusahaan ini ingin cepat, supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada di perusahaan itu,” ujar Asep.
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Foto: Antara.
Asep enggan memerinci bisnis yang direncanakan PT KD. KPK akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).




