Kasus Perdagangan Anak ke Suku Anak Dalam: Dijual Ibu Rp 21 Juta

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang ibu berinisial IJ (26) menjual anak kandungnya berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam di Jambi sebesar Rp 21 juta. Namun, uang ia terima hanya Rp 17,5 juta.

IJ melakukan aksi penjualan anaknya bersama temannya berinisial AF. Mereka menjual ke tersangka WN dan EBS yang transaksinya dilakukan di dalam sebuah mobil.

"Mereka berdua, mereka semua, W sama si EB ada di mobil. Terus kalau si AF sama IJ itu masuk ke mobil sama anaknya itu, transaksinya mereka di situ," ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah kepada kumparan pada Sabtu (7/2).

Transaksi dilakukan antara IJ dan WN, namun dihubungkan oleh AF. Menurut Egy, IJ dan WN sepakat dengan nominal 21 juta.

Namun karena jumlah uang melampaui limit tarik tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), baru Rp 17,5 juta yang diberikan oleh WN. Sisa uangnya akan dikirimkan kepada teman IJ, yaitu AF.

Tapi justru sisa uang penjualan itu diambil oleh tersangka AF.

"Sama WN udah lunas ke si AF. Nah si AF bilang ke si IJ kalau si WN itu masih ngutang. Makanya si I tuh nggak tau kalau itu udah dilunasin 21 juta itu gitu," tutur Egy.

"Sisanya ditilep sama si A," tambahnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan kronologi pencarian RZ yang dijual oleh ibunya. Awalnya menurut Arfan, berdasarkan kesaksian IJ beserta temannya AF yang turut menjadi pelaku, korban RZ sempat berada di Medan.

"Setelah bertemu dengan tersangka IJ yang pada saat itu sedang berada bersama tersangka AF, lalu saksi CN atau tante korban menanyakan keberadaan anak korban RZ. Namun pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa anak korban RZ berada di Medan di rumah saudara tersangka AF," ucap Arfan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (6/2).

"Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak RZ, ke tersangka WN. Tersangka WN lalu menjual RZ ke tersangka EM. Dan selanjutnya menjual tersangka EM menjual ke tersangka LN," sambungnya.

Perpindahan itu bukan sekedar pemindahan korban. Arfan menjelaskan bahwa RZ dijual kembali dengan harga yang makin tinggi oleh para tersangka hingga berakhir di Suku Anak Dalam, Jambi, oleh tersangka LN.

"Selanjutnya, kami sampaikan bahwa tersangka IJ bersama tersangka AF menjual anak korban RZ kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp 17,5 juta. Lalu kemudian tersangka WN menjual anak korban RZ sebesar kurang lebih Rp 35 juta kepada tersangka EM. Lalu kemudian tersangka EM menjual anak korban RZ sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN," tutur Arfan.

"Diketahui bahwa LN merupakan perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera," tambahnya.

Dengan alur demikian, pihak kepolisian melakukan pencarian hingga ke Suku Anak Dalam, Jambi, dan berhasil mengamankan 4 korban. Dalam kasus ini, total ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Makan Bergizi Gratis ke Affirmative Basic Income
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
Usai misi di Lebanon, TNI AL siap dukung operasi perdamaian
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Dolar AS Tergelincir dan Terinjak Mata Uang Utama Dunia
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arti Mimpi Merayakan Imlek di Restoran, Ada Keinginan Terpendam yang Belum Diutarakan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
OTT Hakim PN Depok, KPK Sita Rp850 Juta Disimpan dalam Tas Ransel Hitam
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.