REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memastikan warga Kota Cimahi tetap terlindungi jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) di tengah adanya penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ada 19.356 jiwa di Kota Cimahi yang terdepak dari kepesertaan tersebut.
Kepala Dinkes Kota Cimahi Mulyati mengatakan, Kota Cimahi yang sudah berpredikat UHC bisa mempermudah reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Warga bisa langsung mengajukan reaktivasi tanpa perlu menunggu 14 hari.
- Penonaktifan BPJS PBI Dinilai Langgar Hak Hidup Pasien yang Bergantung pada Cuci Darah
- Alasan Penonaktifan Kepesertaan PBI BPJS yang Bikin Banyak Pasien tak Bisa Cuci Darah
- Cerita Pasien PBI yang Dinonaktifkan Kemensos, Harus Cuci Darah Lewat Uang Donasi
"Karena kita sudah Universal Health Coverage (UHC). Artinya kalau pasien hemodialisa dinonaktifkan (dan pasien lainnya yang dicover BPJS Kesehatan) hari ini didaftarkan, langsung aktif," kata Mulyati saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).
Warga Cimahi khususnya yang sedang dalam kondisi darurat seperti menjalani cuci darah, kata dia, bisa langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi di Jalan Aruman untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN PBI yang sebelumnya diblokir pemerintah pusat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Namun tentu saja harus membawa persyaratan lengkap seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang JKN. Pasal 6 dalam Perwal tersebut menyatakan masyarakat dalam keadaan sakit yang perlu mendaftar sebagai peserta, dapat mendaftarkan dengan syarat yang meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang, surat keterangan rawan inap atau rawat jalan, dan surat rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
"Karena Kota Cimahi sudah Universal Health Coverage, sehingga tidak perlu menunggu 14 hari. Silakan datang ke Mall Pelayanan Publik. Untuk semua pasien yang memerlukan layanan kesehatan dan tidak mampu," jelas Mulyati.
Namun, kata dia, verifikasi dan validasi akan tetap dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Cimahi yang memang mengelola data warga yang masik kategori tidak mampu dan sebagainya berdasarkan desil yang sudah ditetapkan. "Verifikasi dan validasi tetap betul-betul harus dilakukan. Tentu kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan data," ujar Mulyati.
Berdasarkan Dinkes Kota Cimahi hingga Desember 2025, kepesertaan JKN di Kota Cimahi telah mencapai 98,25 persen atau 574 jiwa dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,53 persen. Capaian ini menempatkan Kota Cimahi sebagai salah satu daerah yang konsisten mendukung program strategis nasional di bidang kesehatan .
Dari jumlah tersebut, sebanyak 100.564 jiwa merupakan masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan.
"UHC tidak semata-mata berfokus pada angka kepesertaan, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan tanpa hambatan finansial, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan status UHC, masyarakat Kota Cimahi dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat pertama hingga rujukan tanpa perlu khawatir terhadap biaya," kata Mulyati.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5310770/original/021008100_1754789255-HS.jpg)