Jalan Panjang ”Red Notice” Riza Chalid dan Dua Buron yang Masih Menggantung

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Setelah empat bulan, Kejaksaan Agung sedikit bernapas lega karena Interpol akhirnya menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid. Namun, masih ada dua buron yang menanti, Jurist Tan sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook dan Cheryl Darmadi sebagai tersangka pencucian uang kasus korupsi di Duta Palma Group.

Red notice Riza Chalid diterbitkan Interpol di Lyon, Perancis, pada 23 Januari 2026. Red notice itu kemudian disebar ke 196 negara anggota Interpol.

Terbitnya red notice Riza Chalid mengakhiri penantian selama sekitar empat bulan sejak diajukan ke Interpol pada pertengahan September 2025. Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023, Riza Chalid tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026), menyampaikan, pengajuan hingga penerbitan red notice Riza Chalid memang memerlukan proses yang cukup panjang. Tidak hanya memasukkan dokumen untuk diajukan ke Interpol melalui NCB Interpol Indonesia, Kejagung juga membentuk tim khusus untuk itu.

Anang menuturkan, penyidik mengajukan permohonan red notice atas nama Riza Chalid pada Juli 2025. Hal itu ditindaklanjuti dengan koordinasi antara penyidik Kejagung dan NCB Interpol Indonesia untuk pemaparan terkait kasus tersebut. Permohonan itu kemudian diteruskan ke Interpol di Lyon, Perancis, pada September 2025. 

”Kalau enggak salah, ada pertemuan juga, ada paparan lagi, kemudian (pertemuan) dengan pihak Interpol di sana melalui zoom meeting,” tutur Anang.

Tidak berhenti sampai di situ, Kejagung kemudian menyiapkan tim sebagai delegasi untuk ikut dalam Sidang Umum Ke-93 Interpol di Marrakesh, Maroko, pada 24-27 November 2025. Pada ajang tersebut, tim dari Kejagung dan NCB Interpol Indonesia bertemu pihak Interpol untuk menerangkan permohonan red notice atas nama Riza Chalid yang sebelumnya diajukan.

Baca JugaRiza Chalid dan Komplotan di Pusaran Korupsi Pertamina

Tim juga menjelaskan tentang sistem hukum di Indonesia dan konstruksi perkara yang menjadi latar belakang penetapan tersangka terhadap Riza Chalid. Salah satu poin penting yang coba diyakinkan kepada Interpol adalah kasus ini tidak bermuatan politis.

”Di situ, (tim) melakukan pertemuan, bilateral meeting. Salah satunya hadir delegasi dari Kejaksaan Agung dan juga dari NCB Interpol Indonesia dengan pihak Interpol. Disampaikan bagaimana penjelasan dan pemahaman (kasus) karena ada sistem hukum yang berbeda,” tutur Anang.

Terkait lamanya proses penerbitan red notice tersebut, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Polri NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Komisaris Besar Ricky Purnama mengatakan, proses penerbitan red notice mesti melalui mekanisme di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan dari negara anggota akan melalui proses asesmen dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. 

Menurut Ricky, terdapat perbedaan pandangan dalam melihat persoalan korupsi antara sistem yang berlaku di Indonesia dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain. Hal itu mengakibatkan asesmen kasus Riza Chalid membutuhkan waktu yang lebih lama.

Pihak Indonesia, sambung Ricky, mengomunikasikan kepada Interpol bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Indonesia harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Adapun dalam sistem hukum negara lain, korupsi tidak selalu identik dengan kerugian negara. 

Kerugian negara tersebut dianggap sebagai sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik. 

”Akhirnya, dengan berbagai macam argumentasi dan pendekatan untuk meyakinkan pihak Interpol bahwa perbuatan MRC (Mohammad Riza Chalid) adalah sebuah perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana. Bahwasanya ditersangkakan sebagai tindak pidana korupsi karena penyidik meyakini bahwa ada sebuah kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang dilakukan MRC,” ujar Ricky.

Namun, kata Ricky, untuk menyamakan persepsi tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama melalui pendekatan dan komunikasi terus-menerus. Selain itu terdapat dinamika terkait yang harus disesuaikan karena adanya perbedaan sistem hukum, perbedaan sistem politik, dan perbedaan struktur organisasi penegak hukum.

Baca Juga”Red Notice” Terbit, Kejagung Siapkan Strategi Pemulangan Riza Chalid
Jurist Tan dan Cheryl Darmadi

Selain Riza Chalid, masih ada dua buron Kejagung yang telah diajukan penerbitan red notice ke Interpol, yakni Jurist Tan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Cheryl Darmadi selaku tersangka pencucian uang dengan pidana asal kasus korupsi di Duta Palma Group. Namun, hingga kini, penyidik Kejagung masih menunggu terbitnya red notice atas nama kedua tersangka itu.

Paspor Jurist Tan telah dicabut pada Agustus 2025. Tidak lama kemudian, Kejagung melayangkan berkas permohonan penerbitan red notice ke Interpol melalui NCB Interpol Indonesia. Adapun permohonan red notice atas nama Cheryl diajukan pada September 2025.

Menurut Anang, pengajuan red notice atas nama keduanya sudah diteruskan ke Interpol di Perancis. Namun, dalam pertemuan antara pihak Indonesia dan Interpol di Maroko pada November 2025, yang dibahas hanya yang menyangkut Riza Chalid.

”Mudah-mudahan setelah MRC ini berikutnya adalah red notice untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi. Kita tunggu saja,” kata Anang.

Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko, pihaknya telah memetakan keberadaan Jurist Tan. Pihaknya juga telah menindaklanjuti permohonan dari Kejagung dengan melakukan pratinjau dan asesmen terhadap Jurist Tan.

”Untuk red notice-nya sedang dalam proses, Pak. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Serial Artikel

Jurist Tan, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jadi Buron Kejagung

Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Baca Artikel
Kompleks

Secara terpisah, pengajar dari Paramadina Graduate School of Diplomacy Anton Aliabbas berpandangan, penerbitan red notice dapat memakan waktu cukup lama karena mesti melewati proses birokrasi yang kompleks. Dari penyidik Kejagung, permohonan penerbitan red notice memerlukan rekomendasi dari kepolisian di tingkat pusat yang melibatkan beberapa bidang, seperti dari reserse dan Divhubinter Polri.

”Kalau pakai Interpol itu ibarat segitiga, penyidik menggunakan perantara. NCB Interpol Indonesia sebagai fasilitator, mereka tidak bisa bertindak dan hanya bikin resume lalu dibahas di pusat (Interpol). Sudah terbit red notice pun belum tentu negara lain mau,” terang Anton.

Dalam beberapa isu, kata Anton, seperti terkait dengan terorisme, biasanya semua negara lebih mudah untuk sepakat dan red notice akan lebih cepat diterbitkan. Namun, untuk isu seperti korupsi, judi, penipuan, hingga pencemaran nama baik, setiap negara anggota Interpol memiliki perspektif dan payung hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, menurut Anton, ada hal-hal dalam proses pemulangan buron yang memang bisa dikontrol oleh otoritas Indonesia dan ada pula yang tidak. Yang bisa diperbaiki oleh Pemerintah Indonesia ialah mengadakan semacam rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas perkara yang mendapatkan atensi besar sehingga forum tersebut menghasilkan keputusan yang mengikat dan dapat segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memaksimalkan jalur-jalur lain, semisal melalui kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan (MLA) atau memaksimalkan atase kepolisian yang ada di beberapa negara. Sebab, selama ini ada beberapa buron yang bisa dipulangkan tanpa melalui penerbitan red notice.

”Jadi, ada kerumitan tersendiri. Belum kalau bicara pemulangan itu sisi yang lain karena tidak semua negara punya pemahaman dan kepentingan yang sama. Itulah sebabnya, banyak koruptor pergi ke negara lain dan mereka di sana anteng-anteng saja,” ujarnya.

Baca JugaEkstradisi Paulus Tannos, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan Singapura
Tantangan pemulangan

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, terbitnya red notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid dapat segera ditangkap dan dipulangkan. Masih diperlukan koordinasi antara institusi penegak hukum dan pemerintah untuk memulangkan yang bersangkutan, semisal melalui ekstradisi.

Jika memang keberadaan buron tersebut sudah diketahui, yang mesti dilihat adalah apakah negara tersebut memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau tidak.

Jika sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, langkah yang harus ditempuh sudah diatur dalam perjanjian itu. Sebaliknya, jika belum, diperlukan kerja lebih keras lagi untuk meyakinkan otoritas negara tersebut agar bisa memulangkan yang bersangkutan. Salah satunya dengan menunjukkan bukti-bukti dugaan kejahatan yang dilakukan olehnya sebagaimana dituduhkan aparat penegak hukum Indonesia.

”Ini tidak mudah. Contohnya Paulus Tannos. Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura, tetapi kemudian harus melalui satu proses persidangan untuk menilai apakah permintaan ekstradisinya itu beralasan menurut hukum atau tidak. Apakah sesuai dengan salah-salah yang diperjanjikan di dalam perjanjian ekstradisi atau tidak,” tutur Zaenur.

Baca JugaPaulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Tak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik sejak 13 Agustus 2019. Pada Januari 2025, ia ditangkap otoritas Singapura berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia. Saat ini, Tannos masih menjalani sidang di pengadilan Singapura dalam rangka proses ekstradisi.

Tantangan berikutnya, kata Zaenur, adalah adanya harta benda yang diduga hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri sehingga harus diupayakan pemulihan aset. Untuk hal itu, diperlukan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk menunjukkan bahwa harta benda tersebut dirampas untuk negara.

”Ini butuh koordinasi di antara para pemangku kepentingan yang punya kewenangan, yang punya tugas, untuk mengembalikan para buron ini ke Indonesia,” ujarnya.

Terbitnya red notice Riza Chalid menandai satu tahapan penting, tetapi itu bukan garis akhir. Tantangan berikutnya justru lebih berat, yakni memastikan kerja sama lintas negara dapat berujung pada pemulangan buron dan pemulihan aset negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buka Retreat Pejabat Kabupaten Kuningan, Wamendagri Uraikan Pentingnya Sinergi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Danantara Nilai Peringkat Investment Grade Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Global, Tapi Waspadai Revisi Outlook Negatif
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Bukan AI: Cerita Keluarga Bali yang Fasih Bahasa Prancis hingga Tiga Generasi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Motif Anak Diduga Racuni Keluarganya di Warakas, Polisi: Jengkel dengan Ibunya
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Arab Saudi Beri Lampu Hijau Konsumsi Alkohol Khusus Warga Asing Kaya Raya
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.