Tiga Syarat BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAMINAN kesehatan yang aktif merupakan kebutuhan krusial. Tak jarang tidak peserta JKN-KIS mendapati status kepesertaan mereka nonaktif secara mendadak. Hal ini biasanya baru disadari saat peserta berada di fasilitas kesehatan dan membutuhkan layanan medis segera.

Penyebab paling umum nonaktifnya kartu BPJS Kesehatan yakni keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta Mandiri (PBPU) atau berakhirnya masa kerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Agar proteksi kesehatan Anda kembali berfungsi, berikut adalah panduan lengkap mengenai tiga syarat utama dan prosedur reaktivasi terbaru.

Mengapa Status BPJS Kesehatan Bisa Menjadi Nonaktif?

Sebelum masuk ke tahap aktivasi, penting untuk memahami penyebab status kepesertaan menjadi nonaktif. Di tahun 2026, sistem BPJS Kesehatan semakin terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Beberapa pemicu utamanya meliputi:

Baca juga : Cek Rujukan JKN Mobile? Ini Caranya!

  • Menunggak Pembayaran Iuran: Status otomatis nonaktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah keterlambatan.
  • Resign atau PHK: Bagi peserta PPU, status akan nonaktif jika pemberi kerja berhenti membayarkan iuran.
  • Pembaruan Data Pemerintah: Bagi peserta PBI (subsidi), status bisa nonaktif jika nama peserta keluar dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Usia Anak Melampaui Batas: Anak dari peserta PPU yang mencapai usia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih kuliah) wajib melakukan migrasi data.
Tiga Syarat BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi

Untuk mengaktifkan kembali kartu Anda, ada tiga syarat fundamental yang harus dipenuhi:

1. Pelunasan Tunggakan Iuran dan Iuran Bulan Berjalan

Syarat utama bagi peserta Mandiri adalah melunasi seluruh tunggakan. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah maksimal tunggakan yang wajib dibayar adalah 24 bulan, meskipun peserta telah menunggak lebih dari dua tahun. Selain tunggakan, peserta juga harus membayar iuran bulan berjalan agar status langsung berubah menjadi aktif.

2. Kelengkapan Dokumen Identitas (NIK dan KK)

Proses reaktivasi memerlukan validasi data kependudukan. Pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda telah sinkron dengan data Dukcapil. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan nomor kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga : JKN Mobile: Cara Daftar Mudah & Cepat!

3. Akses ke Kanal Administrasi Digital atau Tatap Muka

Peserta harus melaporkan atau memproses reaktivasi melalui kanal resmi. Di tahun 2026, BPJS Kesehatan mengutamakan layanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), atau Call Center 165.

Program REHAB: Solusi Bagi Tunggakan Besar

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran cukup besar, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN.

Waspada Denda Pelayanan 45 Hari Pasca-Aktif

Satu hal yang sering terlupakan adalah aturan denda pelayanan. Meskipun status kartu sudah aktif setelah pembayaran tunggakan, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya rawat inap jika menggunakan layanan rawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.

Denda ini hanya berlaku untuk rawat inap, sementara untuk rawat jalan di Puskesmas atau Klinik (FKTP) tidak dikenakan denda tambahan. Batas maksimal denda pelayanan di tahun 2026 adalah sebesar Mata Uang Rupiah 30.000.000.

Checklist Praktis Reaktivasi BPJS Kesehatan 2026 Langkah Tindakan Kanal 1. Cek Status Pastikan alasan nonaktif Mobile JKN / Call 165 2. Siapkan Dana Tunggakan (maks 24 bln) + Iuran Berjalan M-Banking/E-Wallet 3. Bayar Gunakan Virtual Account (VA) ATM/Minimarket 4. Update Data Jika nonaktif karena NIK/PBI PANDAWA/Dinsos FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Berapa lama BPJS aktif setelah bayar tunggakan?

Status kepesertaan akan kembali aktif secara otomatis maksimal 1x24 jam setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan?

Peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk dilakukan verifikasi ulang data di DTKS atau mendaftar sebagai peserta Mandiri jika sudah mampu secara ekonomi.

Apakah denda BPJS bisa dihapus?

Hingga tahun 2026, belum ada kebijakan penghapusan denda pelayanan rawat inap. Namun, peserta bisa menghindari denda dengan memastikan iuran selalu dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

PENAFIAN Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi

(H-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komrad: Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden adalah Harga Mati
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Ivar Jenner Cerita Perjalanan Karier dari Belanda hingga Mantap Gabung Dewa United
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Dalami Ciri-ciri Begal Pukuli Wanita di Parung Bogor
• 18 jam laludetik.com
thumb
Waduh! Minum Teh Saat Sarapan dengan 5 Makanan Ini Bisa Bikin BB Naik
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.