LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di platform digital sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia platform, bukan kreator konten.

"Kreator tidak membayar. Pihak platform seperti TikTok, Spotify, dan YouTube yang memiliki kewajiban membayar royalti," ujar Suyud dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran para kreator konten mengenai beban biaya tambahan saat melakukan siaran langsung atau mengunggah konten di media sosial. Menurut Suyud, platform digital berskala besar umumnya telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN.

Mekanisme Distribusi Royalti Dana royalti yang disetorkan oleh platform tersebut dikelola oleh LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta.

“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui proses verifikasi ketat,” jelasnya.

Dasar Hukum Jelas Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup aktivitas downloading dan video streaming,” tambah Suyud.

Ia menilai perkembangan teknologi justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan karya cipta secara akurat dan transparan. Dengan sistem pencatatan digital, distribusi hak ekonomi kepada musisi diharapkan menjadi lebih tertata.

"Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi," pungkasnya.

Pernyataan ini mengklarifikasi simpang siur informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kreator dikenakan royalti secara individu. Dengan adanya kepastian ini, para kreator tetap dapat melakukan streaming menggunakan musik yang sudah berlisensi tanpa beban finansial pribadi. (Antara)

Baca Juga
  • Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Per Tahun Kalau Dikelola dengan Baik
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Angel Pieters Ungkap Makna di Balik Single Terbarunya, Rindu
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Gerindra Masih Kaji di Internal Terkait Ambang Batas Parlemen
• 15 jam laludetik.com
thumb
Disaksikan Langsung Prabowo, Ini Daftar Lengkap Pengurus MUI 2025-2030
• 56 menit lalubisnis.com
thumb
Aset Bank Mandiri Tembus Rp2.829,9 T, Kinerja Solid Didorong Digital dan Kredit Merata
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.