Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Bui Usai Jual Anak ke Pedalaman Sumatera

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ibu berinisial IJ di Jakarta Barat (Jakbar), ditetapkan tersangka usai menjual anak kandungnya ke pedalaman di Sumatera. Di dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung mengatakan tersangka IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta," kata Arfan, Sabtu (6/2/2026).

Selain itu, IJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kondisi 4 Anak Usai Diselamatkan dari Pedalaman Sumatera

Modus Adopsi Ilegal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan anak ke wilayah pedalaman di Sumatera. Polisi mengingatkan modus adopsi ilegal yang ditukarkan dengan sejumlah uang.

"Kemudian kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita, Jumat (6/2).

Dia mengatakan sanksi pidana bisa menjerat siapa saja dalam kasus perdagangan orang. Termasuk orang yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kemudian kiranya kami juga memberikan upaya pencegahan ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya," jelasnya.

Berdasarkan fakta yang ada, ancaman terhadap anak bisa terjadi dari lingkungan terdekat. Polisi meminta seluruh pihak waspada.

"Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.

Baca juga: Anak Dijual Sindikat ke Pedalaman Sumatera Berusia 5 Bulan hingga 3 Tahun




(rdh/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menanti Angin Segar kala Pasar Modal Tertekan Sepekan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Ini Jadwal Long Weekend Bersamaan Libur Imlek 2026, Ada Cuti Bersama: Catat Tanggalnya!
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Bulog Luncurkan Program Serapan Gabah di Maros, Siap Topang Target 4 Juta Ton untuk Menuju Ekspor Beras
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Siapkan Lahan untuk Lembaga Islam, Bentuk Komitmen untuk Perjuangan Umat
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.