Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menjatuhkan sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester terhadap mahasiswa berinisial AH. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswi yang juga merupakan sivitas akademika UNISA Yogyakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UNISA Yogyakarta Nomor 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Dekan FIKES UNISA Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pihak kampus telah melakukan validasi atas kebenaran peristiwa kekerasan. Validasi dilakukan melalui telaah langsung terhadap pelaku dan korban, serta dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang beredar di media elektronik.
Dewi Rokhanawati menyatakan bahwa sanksi akademik tersebut dapat meningkat apabila terdapat perkembangan hukum lebih lanjut, khususnya apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dan jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap) maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi drop out,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2).
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan, Wantonoro, mengatakan pihak fakultas telah memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban,” ujarnya.
Adapun proses hukum atas perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polresta Sleman.
“Perkara sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan,” kata Salamun, Kamis (5/2) lalu.




