Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2026: Simak Aturan Baru, Cek Status KKS Anda!

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi Januari hingga Maret 2026 sudah cair. Di sisi lain, ada aturan baru yang patut disimak agar uang tidak hangus.

Berdasarkan pantauan terkini, nasabah pemegang kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan giliran cair paling awal.

Sementara pemilik kartu dari bank penyalur lain diminta segera mengecek status saldo secara berkala. Pasalnya, proses transfer dana ke rekening kini tengah berlangsung secara bertahap.

Penyaluran dana segar ini merupakan bagian dari upaya percepatan perlindungan sosial pada awal tahun. Melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan ini hanya diterima oleh kelompok yang benar-benar masuk dalam daftar prasejahtera.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa sinkronisasi data dari tingkat desa hingga pusat adalah hal yang mendesak. Saat mengunjungi Sidoarjo, ia meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan laporan data yang jujur dan presisi.

“Saya mengajak Pak Bupati, camat dan kepala desa serta pendamping sosial di Kabupaten Sidoarjo untuk gandeng tangan menghadirkan data yang akurat. Istilah saya itu jihad untuk menghadirkan data yang akurat. Karena data ini sangat strategis dan penting sebagaimana arahan Bapak Presiden,” ungkap Gus Ipul, Jumat (6/2/2026).

Pantauan Status SIKS-NG

Informasi yang dihimpun hingga 7 Februari 2026 mengonfirmasi bahwa penyaluran tercepat memang terjadi di wilayah Aceh melalui Bank BSI. Para penerima di wilayah tersebut melaporkan saldo masuk dengan nominal mulai dari Rp600.000 (BPNT) hingga Rp750.000 (PKH Komponen Kesehatan).

Bagaimana dengan nasabah Lain? Meski belum semuanya masuk serentak, status pada sistem SIKS-NG saat ini sudah berada di posisi SI (Standing Instruction).
Ini berarti pemerintah sudah mengeluarkan perintah bayar ke bank. Biasanya, saldo akan muncul secara otomatis di mesin ATM dalam waktu 24 hingga 48 jam ke depan.

Batas Tarik Tunai Hanya 30 Hari

Kementerian Sosial juga mengingatkan adanya aturan tegas dalam surat edaran tertanggal 5 Februari 2026. Penerima manfaat tidak diperbolehkan menumpuk atau mendiamkan saldo di dalam kartu KKS terlalu lama.

Risiko Pembekuan: Dana wajib ditarik maksimal 30 hari sejak masuk ke rekening.

Pengembalian Dana: Saldo yang tidak ditransaksikan akan ditarik kembali secara otomatis ke Kas Negara.

Sanksi Kepesertaan: Kelalaian dalam menarik bantuan dapat memicu penilaian bahwa KPM sudah mandiri, sehingga berpotensi dihentikan dari bantuan tahap berikutnya.

Kuota Tahap Awal dan Batch Susulan

Jika saldo Anda masih kosong, ada kemungkinan Anda masuk dalam Batch Susulan. Saat ini, pencairan baru menyasar sekitar 8,8 juta KPM. Masih ada sekitar 1,2 juta kuota lagi yang akan diproses dalam beberapa hari mendatang.

Tetaplah berkoordinasi dengan pendamping sosial wilayah Anda untuk memastikan data NIK Anda tetap padan dengan data perbankan. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri ATR/BPN Dorong Penegakan Hukum Usai Pencabutan Izin Perusahaan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Video: OJK Pertegas Komitmen Dukungan Ke Program Prioritas Pemerintah
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mens Rea Pandji: Novel Bamukmin Singgung Penegakan Hukum, Komika Ben Soroti Niat Menghibur
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Klaten Gelar Kerja Bakti di Bumi Perkemahan Tirta Mulya
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.