Nasib IRT Buat Laporan Palsu Dibegal demi Hindari Cicilan di Deli Serdang, Terancam Penjara

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita

DELI SERDANG, iNews.id - Nasib ibu rumah tangga (IRT) membuat laporan palsu dibegal untuk menghindari bayar cicilan akhirnya berujung petaka. Bukannya mendapat simpati, perempuan berinisial NK alias Nanda (28) justru harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.

Kasus rekayasa begal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang sempat menghebohkan warga itu kini terbongkar. Polisi memastikan laporan pembegalan yang dibuat pelaku tidak benar.

IRT yang tinggal di Kecamatan Medan Tembung tersebut sebelumnya melapor menjadi korban begal. Namun hasil penyelidikan menemukan banyak kejanggalan.

Dalam laporan polisi LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, pelaku mengaku motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, cerita tersebut tidak terbukti.

“Setelah pendalaman, yang bersangkutan mengakui laporan itu tidak benar. Cerita begal tersebut memang sengaja direkayasa,” ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan dikutip dari iNews Medan, Sabtu (7/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, motor yang dilaporkan hilang dalam kasus tersebut tidak pernah dirampas. Kendaraan itu justru dibawa oleh suaminya ke Aceh.

Kasus ini bermula dari masalah ekonomi. Motor tersebut diketahui masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan masa angsuran.

Polisi menduga pelaku sengaja merekayasa cerita pembegalan untuk menghindari kewajiban membayar cicilan.

“Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Ia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.

Kasus nasib IRT buat laporan palsu dibegal hindari cicilan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak membuat laporan fiktif. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut bisa berujung pidana dan merugikan diri sendiri.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan: Rumah Sakit tidak Boleh Tolak Pasien Termasuk PBI Nonaktif
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Timnas Futsal Indonesia Makin Ditakuti di Asia, FFI Tunjuk Penasihat Klub Juara Eropa sebagai Partner Baru Hector Souto
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
PMI Sumut layani warga pascabencana banjir di Tapanuli Selatan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Rano: Nonsan Strawberry Festival Perkuat Kerja Sama Indonesia–Korea Selatan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Jobs Gap yang Menganga di Balik Turunnya Angka Pengangguran
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.