BPJS Kesehatan: Rumah Sakit tidak Boleh Tolak Pasien Termasuk PBI Nonaktif

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Ketentuan itu juga berlaku untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.

"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga
  • Pasien Cuci Darah di Jabar Sesak Napas Saat Tahu BPJS PBI Diputus, Ada yang Terpaksa Pinjam Uang
  • Penonaktifan BPJS PBI Dinilai Langgar Hak Hidup Pasien yang Bergantung pada Cuci Darah
  • Puluhan Pasien tidak Bisa Cuci Darah karena BPJS PBI Diputus tanpa Pemberitahuan?

Rizzky mengatakan, larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. “Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan. BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Penegasan tersebut sejalan pula dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Kamis (5/2/2026). Mensos menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia.

Dia menjelaskan, memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.

Kementerian Sosial telah memastikan akan secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Jaya; Respons UNTAR
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pengacara Sebut Virgoun Siap Ajukan Gugatan Pengalihan Hak Asuh Anak
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan Prabowo Jelang Ramadan: Perkuat Persatuan, Dijauhkan dari Bencana
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Sita Uang Rp850 Juta saat OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Sisi Gelap Followership: Mengapa Ghislaine Maxwell Lebih Berbahaya dari Jeffrey Epstein?
• 42 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.