Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum oleh pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan antara kliennya dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK Gelora Bung Karno (GBK).
Hamdan mengungkapkan bahwa sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah lebih dahulu ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi tersebut memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, perintah provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, proses perizinan berlangsung cepat.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan aanmaning kedua pada 9 Februari 2026.
“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (7/2/2026).
Hamdan menilai rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang mengandung cacat hukum.
Ia menjelaskan, putusan serta merta tidak merujuk pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan.
Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum berupa banding dan perlawanan partij verzet. Ia menyebutkan masih akan ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara ini belum memiliki kepastian hukum.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495377/original/000593700_1770367430-20250206IQ_Timnas_Futsal_Indonesia_vs_Iran-14.jpg)



