Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Pasaman Barat
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Buruh serabutan ini ditangkap di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target sasaran Operasi Antik Singgalang 2026.
“Pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang kami tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut,” jelas Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).
DH diamankan setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan langsung dihadang oleh tim Opsnal tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu siap edar, 1 unit ponsel, Alat takar (sendok sabu), Tumpukan plastik klip berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku
DH mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang rekan untuk diedarkan kembali di wilayah Tongar. Polisi kini tengah mengejar pemasok utama sabu tersebut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Andhika.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews


